Program cicilan hanya berlaku untuk tindakan/perawatan tertentu sesuai kebijakan klinik.
Harga yang berlaku dalam program cicilan adalah harga normal, tidak bisa digabung dengan promosi tindakan yang sama yang sedang berjalan
Foto Copy KTP
Tanda tangan surat perjanjian bermaterai Rp 10,000 sebelum memulai perawatan
Pasien wajib membayar DP minimal 50% dari total biaya di awal. Sisa pembayaran maksimal 2 x cicilan.
Seluruh pembayaran wajib lunas di 31 Desember 2026.
Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dengan alasan apapun.
Perawatan hanya akan dilanjutkan apabila pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Klinik berhak menunda, menjadwalkan ulang, atau menghentikan perawatan apabila pasien belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Hasil perawatan dapat berbeda pada setiap pasien tergantung kondisi masing-masing, dan bukan menjadi tanggung jawab finansial klinik.
Promo cicilan berlaku untuk harga normal, tidak berlaku untuk promo khusus lainnya (pilih salah satu).
Jika pasien membatalkan perawatan secara sepihak:Seluruh pembayaran yang telah dilakukan hangus/tidak dapat dikembalikan.
Perubahan jadwal oleh pasien wajib dilakukan minimal H-1.
Ketidakhadiran tanpa konfirmasi dapat menyebabkan penjadwalan ulang sesuai ketersediaan klinik.
Apabila pasien tidak mau bekerja sama, klinik akan menempuh jalur hukum
Apabila pasien tidak melunasi hingga batas waktu:
Akan dilakukan musyawarah secara kekeluargaan
Tindakan yang sudah dilakukan tetap wajib dibayarkan penuh.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran:
Pasien mengizinan klinik untuk mengingatkan.
Klinik berhak menunda tindakan lanjutan.